Kelompok 6 - 4IA09
Anggota :
1. Andriannus Parasian (51414161)
2. Andry Darsono (51414172)
3. Arianto Wibowo (51414552)
4. Hamda Prayoga (54414716)
5. Irma Azalia (55414459)
CV. "DHIA NAILAH"
Profil Perusahaan
Alamat: Jalan Raja Wadipala Desa Tinelo Kec. Tilango Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo
Handphone: +6285256750610
Website: www.dhianailah.com
Email: and.yahya@gmail.com
Legalitas Perusahaan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): No. 503/KPT/331/ PK/VIII/2016
Surat Izin Gangguan Usaha (SIGU): No. 503/KPT/364/VIII/2016
Tanda Daftar Perusahaan (TDP): No. 320336107880
Akta Notaris Pendirian Perseroan Commanditer: Nomor 74 Tanggal 22 Agustus 2016, Notaris Kaharuddin Kamaru, SH, M.Kn
NPWP Perusahaan: No. 76.835.995.2-822.000
Rekening Perusahaan: Bank Mandiri, CV DHIA NAILAH, Nomor Rekening 150-00-1195684-2
Penjelasan mengenai dokumen legal aspek dan prosedur mendapatkannya.
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
Persyaratan :
→ Perseroan Terbatas (PT) :
1. F.c. Akta Notaris Pendirian Perusahaan/perubahan (bila ada)
2. F.c. Sk Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia.
3. F.c. KTP Penanggungjawab / Dirut Utama Perusahaan.
Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan/Surat Keterangan dari Desa.
4. Foto Penanggungjawab / Dirut Perusahaan (2 lembar).
5. F.c. NPWP PT & No. Telp. Perusahaan/Hp
6. F.c. Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan tertentu
→ Perusahaan berbentuk CV dan Firma :
1. F.c. Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri / perubahan (bila ada)
2. Fc. KTP Pemilik/Pengurus/penanggungjawab Perusahaan
Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan dari Desa
3. Foto Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan (2 lembar)
4. Fc. NPWP CV dan Firma & No. Telp. Perusahaan/Hp
→ Koperasi :
1. Fc. Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. Fc. KTP Pengurus atau penanggungjawab koperasi.
3. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi Koperasi.
4. Foto penanggungjawab atau Penggurus Koperasi (2 lembar).
5. Fc. Susunan pengurus koperasi
6. Fc. NPWP Koperasi & No. Telp. Perusahaan/Hp.
→ Perorangan :
1. Fc. KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan dari Desa.
3. Foto Pemilik atau Penanggungjawab perusahaan (2 lembar)
SIGU
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Dasar Hukum
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926 no.226.
Syarat Mendapatkan
1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
4. Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
5. Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
6. Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
7. Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
8. Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
11. Stopmap snelhelter warna kuning.
12. Lama Proses : 11 hari
13. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a. Foto pergola tampak depan
b. Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
TDP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
→ Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Fotocopy SITU
6. Fotocopy NPWP
7. Fotocopy SIUP
8. Fotocopy KTP
9. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
10. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
11. Bukti setor biaya administrasi
12. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
→ Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy SITU
↪ Dokumen TDP CV. "DHIA NAILAH"
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
→ Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Fotocopy SITU
6. Fotocopy NPWP
7. Fotocopy SIUP
8. Fotocopy KTP
9. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
10. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
11. Bukti setor biaya administrasi
12. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
→ Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy SITU
↪ Dokumen TDP CV. "DHIA NAILAH"
Akta Notaris
Akta notaris adalah alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting, dokumen ini merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama tidak dapat dibuktikan ketidakbenarannya.
Tetapi bagi anda yang ingin mendirikan badan usaha umumnya anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut, seperti :
1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
→ Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2. Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
→ Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
1. Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
2. Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
→ Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
2. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
3. Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
NRB
Nomor Rekening Bank (NRB) adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3. Tanda setoran
4. Lembar Pemberian Setoran
↪ Dokumen NPWP CV. "DHIA NAILAH"
↪ Dokumen NPWP CV. "DHIA NAILAH"
Mekanisme mendapatkan proyek IT melalui tender
Mekanisme mendapatkan proyek IT melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
1. Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
a. Konsep perencanaan
b. Design awal (denah, tampak)
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
2. Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
3. Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Referensi:
EmoticonEmoticon